Laporan Tahunan

Laporan ini disusun dan disampaikan oleh PT BPR Bahteramas Baubau (Perseroda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Penyusunan laporan ini mengacu pada:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; serta

  2. POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan tersebut, laporan ini memuat informasi keuangan secara lengkap dan tepat waktu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta untuk memberikan informasi yang akurat kepada para pemangku kepentingan.